GALAMEDIA – Pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum usai. Kasus positif semakin hari semakin bertambah sehingga membuat masyarakat menjadi khawatir.
Berbagai upaya yang telah dilakukan belum bisa memberantas Covid saat ini.
Salah satu upaya penanganan penyebaran Covid-19 ini yaitu diberikannya vaksin pada masyarakat.
Namun vaksin tidak diberikan menyeluruh pada masyarakat, ada beberapa kategori yang dilarang untuk divaksin diantaranya Lansia, Ibu Hamil, Orang dengan sakit kronis, Ibu Menyusui dan lainnya.
Ternyata saat ini ada peraturan baru yang memperbolehkan beberapa kategori di atas untuk melakukan vaksin.
Baca Juga: Operasi Lintas jaya 2021, Anies Baswedan: Tumbuhkan Budaya Tertib Lalu Lintas
Dikutip Galamedia melalui Instagram @humas_jabar pada 22 Februari 2021, inilah beberapa kategori yang diperbolehkan untuk di Vaksin:
Dalam SE Kemenkes RI No. HK.02.02/I/368/2021 tentang juknis pelaksanaan vaksinasi untuk Lansia, Komorbid dan penyintas COVID-19 serta sasaran tunda.
1.Lansia
-Vaksin diberikan untuk usia 60 tahun ke atas
- Vaksin diberikan dua dosis (dosis 2 diberikan 28 hari setelah dosis 1)
2. Homorbid
- Hipertensi (tekanan darah harus di bawah 180/110 MmHg)
- Diabetes (sepanjang belum ada komplikasi akut)
- Penyintas Kanker
3. Penyintas Covid-19
Sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan
4. Ibu Menyusui
5. Vaksinasi Susulan
-Bagi seluruh peserta vaksinasi SDM kesehatan yang tertunda akan diberikan informasi waktu dan tempat periksa ulang dan vaksinasi.
Jangan takut untuk melakukan vaksinasi ya! Dengan melakukan vaksinasi, itu merupakan salah satu bentuk menjaga dirimu dari Covid-19.***