Miris, Ketahanan Pangan di Indonesia di Bawah Zimbabwe, Wakil Ketua MPR: Segera Susun RUU Bank Makanan

- 22 Februari 2021, 15:14 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /Dok. MPR RI

GALAMEDIA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, menilai RUU (Rancangan Undang-Undang) Bank Makanan menjadi hal penting untuk segera disusun dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan Indonesia.

Dalam keterangan tertulis, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan bahwa RUU Bank Makanan dapat membantu rakyat yang mengalami kesulitan sosial dan ekonomi akibat pandemi covid-19 dengan meningkatkan solidaritas dan gotong royong sesama rakyat melalui kegiatan bank makanan.

Data Food Sustainability Index 2020 menunjukan ketahanan pangan Indonesia berada di bawah Zimbabwe dan Ethiopia.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Targetkan Tim Kajian UU ITE Tuntas 22 Mei 2021

"Data Food Sustainability Index 2020, sebut Indonesia bahkan di bawah Zimbabwe dan Ethiopia. Tentu itu sangat mengkhawatirkan," kata Hidayat Nur Wahid dilansir Galamedia dari Antara pada Senin, 22 Februari 2021 di Jakarta.

Ia berharap agar pemerintah segera mengambil langkah yang serius untuk menangani persoalan tersebut, yakni dengan menghadirkan berbagai usaha dan solusi legal yang memungkinkan para fakir miskin terbantu seperti menyukseskan kegiatan Bank Makanan.

Menurutnya, RUU Bank Makanan bisa menjadi pelengkap dari wacana revisi UU Pangan yang mengatur tata kelola pangan yang lebih baik dan berkelanjutan.

"RUU Bank Makanan ini akan fokus kepada bagaimana menjawab persoalan mengenai food loss and food waste (makanan terbuang) yang merupakan salah satu dari indikator indeks food sustainibility," terangnya.

Baca Juga: Dukung Transaksi Nontunai Melalui QRIS, bjb DigiCash Hadir di Cibadak Culinary Night

Wakil Ketua MPR RI mengapresiasi kehadiran lembaga-lembaga bank pangan di Indonesia yang mengelola makanan berlebih agar tidak menjadi makanan terbuang, sehingga masih bisa dikonsumsi secara layak oleh rakyat yang membutuhkan.

Dengan begitu, bisa mengurangi faktor pembaziran makanan dan membantu warga dengan makanan yang layak dan bergizi.

Ia mengingatkan bahwa praktik bank makanan seperti itu telah berlaku di sejumlah negara seperti di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.

Hidayat Nur Wahid berharap RUU Bank Makanan memperoleh saran yang lebih luas dari berbagai pihak.

Baca Juga: Andi Arief Singgung Penggunaan Dana Haji ke Pemerintahan Jokowi: Mohon Klarifikasinya Ibu SMI

Ia menuturkan bahwa RUU Bank Makanan bertujuan mendukung berkembangnya bank makanan di Indonesia dengan memberikan perlindungan secara hukum kepada para donatur makanan dan aktivis pengelola bank makanan dan lembaga pengelola.

Selain itu, pemberian insentif kepada perusahaan makanan, toko retail, restoran yang mendonasikan makanan berlebihnya yang masih layak dikonsumsi kepada lembaga-lembaga bank makanan.

Baca Juga: Ayus Sabyan Klarifikasi Perselingkuhan dan Meminta Maaf, Ternyata Sudah Tidak Lagi serumah dengan Istrinya

Ia mengungkapkan bahwa selama ini banyak toko ritel atau restoran yang sengaja atau terpaksa membuang makanan berlebih dengan berbagai alasan, padahal makanan tersebut masih layak konsumsi.
Selain itu, ada banyak kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan makanan.

Oleh sebab itu, Indonesia perlu aturan sejenis good samaritan law, yaitu pemberian perlindungan hukum kepada donatur yang didonasikan makan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah