Cuti Bersama 2021 Dipangkas dari 7 Hari Jadi 2 Hari, Termasuk Hari Raya Idulfitri

- 22 Februari 2021, 16:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/



GALAMEDIA - Pemerintah telah memutuskan untuk memangkas cuti bersama di tahun 2021 dari sebelumnya 7 hari menjadi 2 hari.

Pemangkasan tersebut termasuk untuk cuti bersama Hari Raya Idulfitri.

Keputusan tersebut dikeluarkan pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali.

Baca Juga: Lee Min Ki dan Nana Akan Bermain di Drama Komedi Romantis Terbaru

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Senin 22 Februari 2021.

Dengan begitu, pemangkasan cuti dilakukan sebanyak lima hari. Rinciannya yaitu cuti bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah pada 17, 18, 19 Mei, dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 27 Desember 2021.

Baca Juga: Kenalan Sama BVNDIT dan Anggotanya Yuk! Cantik-cantik Lho..

Sementara, cuti bersama Idulfitri pada 12 Mei, dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap dilakukan.

Dijelaskan, alasan pemerintah memangkas cuti bersama 2021 itu yakni demi membantu penanganan Covid-19 di masa libur panjang. Soalnya ada kecenderungan kasus positif naik usai masa libur.

Baca Juga: Elsa Tertangkap Basah hingga Nino Marah, Simak Bocoran Ikatan Cinta 22 Februari 2021 di RCTI

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

Seperti Diketahui sebelumnya ada 23 hari total libur di tahun 2021 terdiri dari 16 hari tanggal merah, dan 7 hari cuti bersama. Namun kini dengan pemangkasan cuti bersama total hari libur di 2021 hanya 18 hari.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x