Pegawai Kerja di Hari Cuti Bersama Wajib Dapat Upah Lembur

- 27 Oktober 2020, 13:29 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /

GALAMEDIA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta pada akhir bulan ini bersifat fakultatif dan diserahkan ke masing-masing perusahaan.

Hal itu ia sampaikan terkait jadwal cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang bakal jatuh pada 28 dan 30 Oktober 2020.

"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," kata Ida lewat keterangan resmi Selasa 27 Oktober 2020.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 pada akhir Oktober ini.

Baca Juga: Ilmuwan Temukan Air di Bulan yang Tersinari Mentari, Berpotensi untuK Diminum dan Jadi Bahan Bakar

Namun, jika perusahaan tidak meliburkan pekerjanya di waktu cuti bersama yang telah ditetapkan dalam SKB, maka mereka tidak akan dikenai sanksi atau denda.

"Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda," ucap Ida.

Kendati demikian, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama harus memberikan upah lembur.

"Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," ucapnya.

Ida menuturkan kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja. Tapi, pelaksanaan cuti bersama memang bersifat opsional dan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dan atau serikat pekerja dengan pengusaha.

Baca Juga: Hina Islam, Emmanuel Macron Dikecam Koleganya: Prancis Diejek Apa yang Bisa Dilakukan Selain Tweet?

Kesepakatan tersebut juga dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Bagi pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, kata Ida, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan. Sementara pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Nanti: Real Madrid, Liverpool dan Inter Milan Main!

Bagi pekerja yang melaksanakan libur dan cuti bersama, Ida juga mengingatkan bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi covid-19. Pekerja diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan selama menjalani libur atau cuti bersama.

"Gunakan waktu cuti atau libur dengan sebijak mungkin. Manfaatkan cuti dan libur ini untuk berlibur dan merekatkan kehangatan bersama keluarga. Tetap terapkan 3M, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker. Sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan, karena selama pandemi ini, meskipun fisik kita berjarak, namun hati kita semakin dekat," pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x