Dari seribu pemberi kerja ini terdapat sekitar 45.372 tenaga kerja yang telah dikonfirmasi, sudah melaporkan upah sesuai dengan yang seharusnya.
"Selain pemanggilan ini, kami juga terus meningkatkan kualitas layanan bagi para peserta yang ingin mencairkan klaim JHT-nya," kata Rizal.
"Tentunya, dengan situasi pandemi seperti ini kami menyiapkan layanan online untuk memudahkan peserta dalam proses pengajuan klaim, peserta hanya tinggal mengakses link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id," tukasnya.
Baca Juga: Perjalanan Karier Bio One, pemeran Film Persahabatan Bagai Kepompong
Layanan Lapak Asik BPJAMSOSTEK ini dapat memudahkan askes peserta untuk proses klaim JHT tanpa harus meninggalkan rumah.
Hanya dengan mengikuti arahan dari link tersebut, peserta akan diarahkan melalui media video call oleh petugas.
"Harapannya, para pemberi kerja ini akan lebih sadar dan peduli terhadap perlindungan tenaga kerjanya dari risiko sosial dan ekonomi. Kami akan terus hadir untuk menjawab dan memastikan hak bagi para pekerja, agar bisa tersampaikan dengan bai bagi para peserta," pungkas Rizal.***