BPJAMSOSTEK Panggil Seribu Perusahaan untuk Daftarkan Tenaga Kerjanya

- 24 Februari 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi peserte memanfaatkan Layanan Lapak Asik BPJAMSOSTEK.ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.
Ilustrasi peserte memanfaatkan Layanan Lapak Asik BPJAMSOSTEK.ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras. /ARIF FIRMANSYAH

GALAMEDIA - BPJAMSOSTEK Bandung Soekarno-Hatta memanggil sebanyak seribu perusahaan yang belum sepenuhnya mendaftarkan tenaga kerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka akan diberikan sosialisasi kepatuhan dan hukum oleh petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan karena dianggap tidak memberikan perlindungan bagi tenaga kerjanya.

"Hal ini merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terus dilakukan BPJAMSOSTEK," ujar Kepala BPJAMSOSTEK Bandung Soekarno-Hatta, Rizal Dariakusumah melalui siaran persnya, Rabu, 24 Pebruari 2021.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Simak Tata Cara Pendaftaran dan Manfaatnya

"Tenaga kerja ini, memiliki hak kesejahteraan sosial dan ekonomi yang harus diberikan, oleh pemberi kerja dan sudah selayaknya sadar akan hal ini," sambung Rizal.

BPJAMSOSTEK, kata Rizal, tidak hanya gencar dalam pemenuhan kewajibannya untuk memberikan hak-hak bagi peserta. Tetapi juga melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang masih membandel.

Pasalnya, hingga kini belum mendaftarkan badan usahanya, atau pelaku usaha yang nakal karena tidak melaporkan upah tenaga kerja sesuai dengan yang seharusnya.

Pemanggilan seribu perusahaan pemberi kerja ini, dilakukan secara online melalui zoom meeting yang dihadiri oleh perwakilan/HRD dari setiap perusahaan, mengingat situasi saat ini masih pandemi Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Isyaratkan Kegiatan Belajar Tatap Muka Mulai Berlangsung Juli 2021

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x