KPK Obok-obok Rumah Politisi PDIP Terkait Kasus Korupsi Eks Mensos Juliari Batubara

- 24 Februari 2021, 22:54 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Twitter.com/@KPK_RI

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu, 24 Februari 2021.

Rumah tersebut disebut-sebut merupakan milik Politikus PDIP Ihsan Yunus.

Sayangnya, dalam penggeledahan yang dilakukan, KPK tak menemukan barang bukti dan dokumen terkait dengan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara.

Baca Juga: Lesti Kejora Tiba-tiba Umumkan Kabar di Instagram: Karena Kondisi yang Belum Memungkinkan

"Penggeledahan tersebut telah selesai dilakukan. Namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dengan tersangka eks Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) Cs.

Kendati demikian, Ali mengatakan tim penyidik KPK dipastikan masih akan terus mengumpulkan bukti dan melengkapi pembuktian pemberkasan perkara dengan tersangka Juliari dan kawan-kawan tersebut.

Baca Juga: Jubir Prabowo Soal Banjir Jakarta, Dahnil: Momen Puaskan Kebencian ke Anies, Menggeser Empati Jadi Ejekan

Diketahui, nama Ihsan juga sempat muncul saat rekonstruksi kasus suap bansos yang dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Senin 1 Februari 2021.

Saat itu, perantara Ihsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas diketahui menerima uang Rp 1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry Van Sidabukke.

KPK total telah menetapkan lima tersangka, yaitu sebagai penerima suap masing-masing Juliari Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: GILA! Para Pemuda Ini Nekat Mau Laporkan Presiden Jokowi ke Polisi

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,95 miliar.

Baca Juga: Tamat Sudah, UMSK Resmi Dihapus Pemerintah, Presiden KSPI Said Iqbal: Enggak Ada Rasa Keadilan

Mereka menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah