Wamenkumham Sebut Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati, Politisi PDIP Murka: Jangan Campur Tangan!

- 17 Februari 2021, 19:46 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. /instagram/



GALAMEDIA - Pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej bahwa dua tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni  mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo bisa dituntut pidana mati membuat berang politisi PDI Perjuangan.

"Saya tidak ngerti dia ngomong dalam konteks sebagai Wamenkumham, akademisi atau pengamat atau praktisi hukum," ujar politisi PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Rabu 17 Februari 2021.

Anggota DPR RI asal Kalimantan Utara ini menilai, Edward tidak perlu mengomentari jalannya peradilan kasus korupsi yang membelit kader PDI Perjuangan Jualiari Barubara, terlebih pernyataannya seakan menggiring opini publik dan terkesan mengintervensi JPU.

Baca Juga: Polemik Bendungan Tukul, Irwan Fecho Minta Jokowi Tak beri Ruang untuk Buzzer

"Kalau sebagai pejabat negara (wamenkumham), seharusnya dia tidak perlu mengomentari masalah peradilan sebab itu kewenangan yudikatif. Publik akan beropini bahwa itu suatu bentuk campur tangan dan penggiringan opini," tegasnya lagi.

Dedi Sitorus meminta agar Wamenkumham Edward tidak campur tangan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada peradilan untuk memutuskan hukuman apa yang pas terhadap terdakwa.

"Menurut kami biarkanlah mekanisme hukum atau peradilan berjalan sebagaimana adanya. Kita percayakan saja kepada KPK dan Pengadilan Tipikor sebab tuntutan atau vonnis itu harus diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hukum yang ada," katanya.

Baca Juga: Dengar Cerita Marzuki Alie, Sekjen PDIP Hasto Sebut SBY Menzalimi Diri Sendiri, Andi Arief: Pernyataan Hantu

Ia menambahkan bahwa pernyataan Wamenkumham tersebut akan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

"Komentar seperti itu hanya akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat, dan tidak ada urusannya sebagai eksekutif," tutupnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x