Djoko Tjandra Ngaku Mau Dipertemukan dengan Wapres Ma'ruf Amin di Malaysia

- 25 Februari 2021, 20:21 WIB
Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra. /


GALAMEDIA - Terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra mengaku pernah diajak saksi bernama Rahmat untuk bertemu dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kuala Lumpur, Malaysia.

Pernyataan ini disampaikan Djoko Tjandra saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.

“Dia (Rahmat) telepon saya, (bilang) ‘Pak Djoko kita mau ke Malaysia karena ada kunjungan kerja’. Beliau bilang Pak Kiai, panggilannya Abah, mau ke Kuala Lumpur, yaitu yang sekarang jadi Wapres kita, mau ke KL,” kata Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 25 Februari 2021.

Namun pertemuan itu tidak terealisasi. Hal itu karena Ma’ruf Amin batal melakukan kunjungan kerja ke Malaysia.

Baca Juga: Oknum Polisi Tembak Mati Anggota TNI, Kapolri Keluarkan 5 Perintah, Salah Satunya Perketat Pinjam Pakai Senpi

“Saya bilang, oh dengan senang hati, (untuk) waktu tidak ditentukan kapan, itu saya dengar, lagi kurang enak badan jadi enggak jadi datang,” cetus Djoko.

Rahmat dalam persidangan terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang juga terseret kasus yang sama, mengakui mempunyai kedekatan dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Kedekatannya dengan Ma’ruf Amin saat masih duduk sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia pun mengaku pernah berfoto bersama Ma’ruf Amin.

Baca Juga: Buntut Penembakan di Cengkareng, Propam Polri Pecat Bripka CS

“Pernah Pak (berfoto) pasti orang saya dampingi kok,” ujar Rahmat saat bersaksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Senin, 9 November 2020 lalu.

Dia pun menegaskan, pernyataan ini disampaikan secara jujur dan tidak mengada-ada. “Iya jujur,” tegas Rahmat.

Djoko Tjandra didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 270 ribu.

Baca Juga: Jokowi Akan Dipolisikan Karena Timbulkan Kerumunan, Begini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Sementara itu kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.

Selain itu, Djoko Tjandra juga turut didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah SGD 500 ribu untuk mengurus fatwa MA.

Baca Juga: Namanya Kembali Diungkit-ungkit SBY, Moeldoko: Saya Pikir Sudah Selesai

Pengurusan fatwa ini agar Djoko Tjandra terbebas dari hukuman dua tahun penjara kasus hak tagih Bank Bali.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x