Jika Melihat Anggota Polisi Masuk Tempat Hiburan dan Mabuk-mabukan, Laporkan

- 26 Februari 2021, 17:37 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. /Dok. Humas Polri

GALAMEDIA - Propam Polri akhirnya mengeluarkan aturan keras yang melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan dan mabuk-mabukan.

Aturan tersebut dibuat buntut dari peristiwa penembakan yang dilakukan Bripka CS terhadap satu anggota TNI AD dan dua warga sipil, di sebuah kafe di daerah Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis 25 Februari 2021 dini hari.

Dilansir dari Humas Polri, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, memastikan setiap anggota polisi yang kedapatan memasuki tempat hiburan dan mabuk-mabukan akan ditindak secara tegas oleh Propam Polri.

Baca Juga: Film Silenced, Perjuangan Gong Yoo Ungkap Kasus Pelecehan Seksual kepada Difabel

"Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," ujarnya, dikutip Galamedia, Jumat 26 Februari 2021 siang.

Selain itu, Brigjen Rusdi juga meminta kepada masyarakat untuk serta merta turut aktif mengawasi dan melaporkan anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," ucapnya.

Baca Juga: Ingin Tingkatkan Pendapatan Petani, Negara Ini Akan Legalkan Ganja untuk Tujuan Medis dan Industri

Masyarakat pun diharapkan Brigjen Rusdi jangan takut, jika melihat anggota kepolisian yang mabuk-mabukan, masyarakat diminta untuk langsung melapor.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x