"Benar itu, masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk," sambungnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, yang dalam pernyataan tertulisnya menyebut, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap anggota Polri yang memasuki tempat hiburan dan minum minuman keras.
Baca Juga: Elektabilitas Partai Gerindra Tergerus, Hingga Akhirnya Tersalip Golkar
Lebih lanjut, Irjen Ferdy Sambo juga menegaskan, selain mengawasi anggota kepolisian yang memasuki tempat hiburan dan mabuk-mabukan, Propam Polri juga akan terus melakukan pengawasan terhadap anggota kepolisian yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Itu juga termasuk penyalahgunaan narkoba," tegasnya.***