Astagfirullah, Lelaki Ini Tega Cabuli Anaknya Sendiri

- 26 Februari 2021, 19:52 WIB
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan W memperlihatkan barang bukti dari korban yang menjadi aksi bejat orangtuanya sendiri.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan W memperlihatkan barang bukti dari korban yang menjadi aksi bejat orangtuanya sendiri. /Dally Kardilan./

Tersangka SM (20) warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Subang ini mengaku menggugurkan kandungan yang sudah berusia 7 bulan dengan mengkonsumsi cytotec tablet (pelancar haid) di toko online. Sebab, kandungan hasil hubungan gelapnya tidak diinginkan dan tidak ada yang bertanggungjawab.

Atas perbuatannya tersebut SM dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo 76C dan atau Pasal 80 ayat (4) dan atau Pasal 77A Jo Pasal 45A Undang –undang RI No. 23 Tahun 2002 atas perubahan Undang –undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 342 KUH Pidana.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x