Astagfirullah, Lelaki Ini Tega Cabuli Anaknya Sendiri

- 26 Februari 2021, 19:52 WIB
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan W memperlihatkan barang bukti dari korban yang menjadi aksi bejat orangtuanya sendiri.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan W memperlihatkan barang bukti dari korban yang menjadi aksi bejat orangtuanya sendiri. /Dally Kardilan./

GALAMEDIA - Aksi bejat yang dilakukan TJ (35) warga Kecamatan Cipeundeuy, Subang yang melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri, SA (14) berakhir di jeruji Mapolres Subang. Bahkan aksinya itu dilakukan sejak korban berusia 11 tahun.

Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim, AKP M Wafdan Muttaqin kepada wartawan, Jumat 26 Februari 2021 mengungkapkan, kalau tersangka mengakui terus terang kalau pencabulannya selama itu hanya 10 kali dan terakhir di sebuah sawung yang ada di kebun karet.

“Tersangka sendiri mengakui aksinya sejak 2018 lalu saat di rumahnya sedang sepi dan dengan ancaman, akhirnya anak semata wayangnya tidak berkutik. Ternyata perbuatan ini berlanjut, Terakhir pada 12 Februari 2021 kemarin," kata Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan.

Baca Juga: 5 Jenis Makanan Lezat yang Wajib Ada Saat Merayakan Cap Go Meh

Rupanya perbuatannya ada yang mengetahui hingga oleh keluarganya dilaporkan ke polisi.

"Berawal dari laporan, Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kemudian Unit PPA Satreskrim mendapat informasi bahwa tersangka ada di rumahnya, dan kita lakukan penangkapan beberapa hari yang lalu," kata Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TJ dikenai Pasal 81 jo Pasal 76D danatau 82 Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan keduan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Baca Juga: Kendaraan Berusia di Atas 10 Tahun Dilarang Melenggang di DKI Jakarta

Selain itu, polisi juga dari wilayah Mapolsek Cipeundeuy mengamankan seorang pekerja di sebuah pabrik karena diketahui telah menggugurkan kandungan dengan obat pelancar haid, dan mayat atau bayi berjenis kelamin laki-lakinya dibuang di tempat sampah toilet tempat kerjanya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x