GALAMEDIA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan pihaknya segera mengumumkan orang-orang yang menjadi tersangka terkait pemeriksaan para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
“Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers,” kata Firli dikutip Galamedia dari Antara, Sabtu 27 Februari 2021.
Baca Juga: 10 Idol Korea Ini Ternyata Menghabiskan Masa Kecilnya di Luar Negeri: Salah Satunya Jennie BLACKPINK
Firli menyebut tim KPK sedang melakukan penyelidikan mengenai penangkapan tersebut. KPK juga sudah membawa Nurdin Abdullah dengan pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap agar menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.
“KPK masih bekerja dan berikan waktu untuk KPK bekerja. Nanti pada saatnya, kami pasti menyampaikan kepada publik. Nanti kami menyampaikan siapa-siapa saja yang terlibat,” jelas Firli.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Diketahui, Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK membenarkan jika Jumat 26 Februari 2021 tengah malam hingga dini hari, KPK melakukan giat tangkap tangan kepada pelaku korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.***