GALAMEDIA - KPK berhasil menangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan 2 tersangka lainnya dalam OTT, Jumat 26 Februari 2021 malam.
Ketiganya ditangkap dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dengan menyampaikan selamat.
Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Jalani Isolasi Mandiri di Tahanan KPK
Bahkan Febri Diansyahmendoakan agar dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi Nurdin Abdullah tidak terganggu.
Febri mengungkapkan hal tersebut melalui akun twitter pribadinya, Sabtu, 27 Februari 2021.
“Selamat untuk tim penyelidik KPK yang menunjukan kembali kerja kerasnya di OTT malam ini,” cuit Febri Diansyah.
Meski demkian, Febri Diansyah memandang penangkapan ini untuk membangun narasi bahwa KPK tidak dilemahkan.
Febri Diansyah juga menyinggung Harun Masiku yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. “Tampaknya ini langsung diboncengi untuk bangun narasi ‘KPK tidak dilemahkan’.
Jangan buru-buru, ingat beberapa OTT kemarin yang menyisakan nama seperti Harun Masiku? Politisi-politisi dalam kasus suap Bansos Covid-19,” ujarnya.
Tidak itu saja, Febri Diansyah juga mengingatkan pengembangan perkara ini, rentan terjadi intervensi. Karenanya publik harus mengawal ketat.
Selamat untuk tim Penyelidik KPK yg menunjukkan kembali kerja kerasnya di OTT malam ini.
Semoga penanganan kasus tidak terganggu dg postingan pimpinan yg tampak genit di medsos mengumumkan sebelum ekspose atau gelar perkara dilakukan.— Febri Diansyah (@febridiansyah) February 27, 2021
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta.
Pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Baca Juga: Mama Farah Marah Melihat Pasha Lolos Sendirian, Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 28 Februari 2021
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***