Mereka terbukti telah mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan serta menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dan hoax kepada kader pusat hingga daerah.
Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitusional dengan melibatkan pihak eksternal.
Baca Juga: Jadwal SCTV 28 Februari 2021: Buku Harian Seorang Istri Tayang Lebih Awal
“Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herzaky mengatakan tindakan kader pengkhianat ini jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas, dan eksistensi Partai Demokrat.
Gerakan pengambilalihan kepemimpinan atau kudeta Partai Demokrat sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus, dan kader Partai Demokrat di seluruh tanah air.
“Tudingan-tudingan para pelaku GPK-PD tentang kekecewaan terkait Pilkada 2020, jelas tidak relevan. Faktanya, hasil Pilkada 2020 Partai Demokrat jauh melampaui target kemenangan, yakni hampir 50 persen,” ucapnya.
Sementara itu, pemecatan terhadap Marzuki Alie dilakukan terbukti lantaran ada pelanggaran etika yang mengganggu kehormatan dan kewibawaan Partai Demokrat.
Marzuki Alie dinilai kerap melakukan tindakan dan melontarkan ujaran kebencian kepada Partai Demokrat terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.