Pelapor Jokowi Kecewa, Refly Harun Ungkap Adanya Masalah dalam Mekanisme Pelaporannya

- 28 Februari 2021, 09:59 WIB
Potret kerumunan saat menyambut kedatangan Jokowi ke Maumere, NTT. /
Potret kerumunan saat menyambut kedatangan Jokowi ke Maumere, NTT. / /Twitter @BennyHarmanID

GALAMEDIA – Ahli hukum tata negara, Refly Harun menilai jika kasus kerumunan pada saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke NTT merupakan sesuatu yang ironi.

Hal itu dikarenakan pada kunjungan kerja tersebut telah mengundang kerumunan meskipun Jokowi sendiri telah memperingatkan masyarakat setempat terkait masalah penggunaan masker.

“In sebuah ironi. Mengingatkan sebuah masker tetapi menyebabkan kerumunan terjadi,” ujar Refly Harun yang dikutip Galamedia dari kanal Youtube pribadinya, @Refly Harun, 28 Februari 2021.

Baca Juga: Laga Bologna Vs Lazio: Mengejutkan, Bologna Tekuk Lazio 2-0

Dari kejadian tersebut, Refly menyebut jika sebagian masyarakat meminta kepada para penegak hukum agar azas kesamaan di depan hukum kembali untuk dapat segera ditegakkan dengan memenjarakan Jokowi.

“Sebagian masyarakat menginginkan ditegakkannya azas kesamaan di depan hukum. Tapi bayangkan seorang presiden itu sebagai orang nomor di republik ini. Bahkan, beliau yang mengangkat Kapolri,” ujarnya.

Sayangnya, Refly menyebut jika Presiden dan Wakil Presiden Indonesia memiliki proses hukum yang berbeda dengan warga negara biasa.

Baca Juga: Soroti Ma'ruf Amin Soal Investasi Miras, Said Didu: Semoga Tidak Sedang Ditugaskan Mencari Dalil Pembenaran

“Bagaimana jika presiden melakukan pelanggaran hukum? Presiden dan Wakil Presiden Indonesia memiliki hak-hak khusus dimana memiliki proses yang berbeda dengan warga negara biasa jika melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x