Pelapor Jokowi Kecewa, Refly Harun Ungkap Adanya Masalah dalam Mekanisme Pelaporannya

- 28 Februari 2021, 09:59 WIB
Potret kerumunan saat menyambut kedatangan Jokowi ke Maumere, NTT. /
Potret kerumunan saat menyambut kedatangan Jokowi ke Maumere, NTT. / /Twitter @BennyHarmanID

“Jadi seorang presiden kalau dia mau diproses di pidana biasa ya harus terlebih dahulu dijadikan sebagai warga negara biasa. Tidak bisa di dalam posisi sebagai presiden,” lanjutnya.

“Secara teoritis dalam posisi sebagai presiden, presiden itu tidak boleh diperkarakan secara teoritik. Kok begitu? karena kita terdapat pasal-pasal impeachment. Coba bayangkan jika presiden diadukan karena pencemaran nama baik. Maka pemerintah tidak akan berjalan baik,” ungkapnya.

Baca Juga: Kisah Nyata Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berantai: Sinopsis Film Memories of Murder (2003)

Menurutnya, seorang presiden dapat dilengserkan dari jabatan ketika presiden melakukan tindak pidana berat dan tidak memenuhi syarat sebagai presiden.

“Dalam konstitusi, presiden dapat dijatuhkan karena dua sebab. Pertama, melakukan pengkhianatan terhadap negara seperti korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Kedua, tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Berdasarkan pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, perlanggaran protokol kesehatan dapat diancam dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Baca Juga: Tidak Jera! Millen Cyrus Kembali Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Kali Ini Jenis Benzo

Oleh karena itu, Refly menilai kasus kerumunan di NTT itu tergolong ke dalam tindak pidana ringan.

“Berdasarkan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggaran protokol kesehatan itu hanya diancam satu tahun. Itu ada di pasal 93 dan belum bisa dikategorikan sebagai tindak pidana berat lainnya,” ujarnya.

Selain itu, Refly juga menganggap jika penolakan laporan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini disebabkan karena adanya masalah dalam mekanisme pelaporannya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x