Baca Juga: Selebgram Millen Cyrus Terjaring Razia Petugas Polda Metro Jaya di Bar
Menurutnya, pelaporan tersebut seharusnya ditujukan langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan kepada polisi.
“Terkait masalah tersebut, pelaporannya bukan ke polisi tetapi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kalau DPR ingin memproses kasus ini maka DPR bisa menggunakan hak-haknya dimulai dari hak bertanya, hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat,” ujarnya.
Pada kasus ini, DPR bisa mengawali proses hukum dengan hak angket. Menurutnya, hak angket ini bisa mengarahkan ke hak impeachment atau pemakzulan yang dapat diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Selebgram Millen Cyrus Terjaring Razia Petugas Polda Metro Jaya di Bar
“Untuk memproses kasus itu, DPR bisa mengawalinya dengan hak angket. Jadi, hak angket itu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap sebuah kebijakan dan kejadian yang dianggap ada pelanggaran hukumnya yang dilakukan oleh eksekutif,” ujarnya.
“Hak angket ini bisa mengarahkan ke hak menyatakan pendapat dan bisa berujung ke hak impeachment yang dapat diproses Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikembalikan ke DPR hingga pada akhirnya berada di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk proses pemberhentian,” lanjutnya.
“Jadi, azas kesamaan di hadapan hukum yang sudah diatur dalam konstitusi itu azas umum yang berlaku bagi setiap warga negara kecuali presiden. Presiden sendiri dapat diberhentikan melalui proses impeachment atau pemakzulan,” ungkapnya.
Setelah mendapat persetujuan dari MK, DPR baru bisa memberi usulan tersebut kepada MPR yang dimana memiliki wewenang dalam proses pemberhentian presiden.