Papua Jadi Sasaran Perpres Miras, Tokoh Papua: Apapun Argumentasi Pemerintah, Orang Papua Tegas Menolak!

- 1 Maret 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. //Pixabay/Gyeyerbaby/

GALAMEDIA - Polemik Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 masih bergulir.

Berbagai penolakan dari berbagai elemen masyarakat kian menyeruak.

Kini, nada penolakan kembali datang dari seorang tokoh Papua, Christ Wamea.

Seperti dilansir Galamedia dari akun Twitternya @PutraWadapi pada Senin, 1 Maret 2021, ia mengatakan bahwa penolakan akan secara tegas dilakukan warga papua karena miras dinilainya berbahaya.

Baca Juga: Jadwal ANTV 1 Maret 2020: Ada Animasi Si Aa hingga Drama India

"Apapun argumentasi yang disampaikan pemerintah terkait Perpres investasi miras di tanah Papua, orang papua tegas menolak karena miras hanya akan merusak masa depan generasi muda Papua penerus bangsa dan meningkatnya kejahatan dan kematian," tulisnya.

"Papua bukan tempatnya melegalkan MIRAS," tegas dia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bahwa industri minuman keras (Miras) sebagai Daftar Positif Investasi (DPI).

Baca Juga: Kenang Cerita Bersama SBY Saat Jadi Presiden, Benny K Harman: Untuk Rakyat!

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau lebih dikenal dengan UU Cipta Kerja.

Dalam aturan ini, di klasifikasikan mengenai golongan-golongan miras yang masuk kedalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Chelsea vs Man United: Berakhir Imbang Tanpa Gol, Setan Merah Masih Tempel City

Berdasarkan aturan ini, terdapat aturan yang memungkinkan usaha miras ini dilakukan atau diusahakan oleh investor asing selain investor domestik bahkan UMKM.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x