Hari Ini, PN Jaksel Bakal Gelar Sidang Terkait Proses Hukum yang Menjerat Habib Rizieq Shihab

- 1 Maret 2021, 10:57 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. / /Antara Foto/Muhammad Iqbal.)

 

GALAMEDIA - Proses hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) masih berlanjut hingga saat ini.

Kabar terbaru dari proses hukum yang tengah dijalani Habib Rizieq Shihab ialah sidang pembacaan permohonan praperadlan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengagendakan sidang pembacaan permohonan praperadilan Rizieq Shihab yang dijadwalkan akan digelar pada Senin, 1 Maret 2021 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Per 1 Maret 2021, Harga Emas Mengalami Penurunan Drastis

“Sidang dijadwalkan jam 10.00 WIB. Kalau semua pihak sudah hadir, sidang permohonan kami bacakan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno dilansir Galamedia dari Antara pada Senin, 1 Maret 2021.

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk yang kedua kalinya atas penangkapan dan penahanan terhadap kliennya yang dianggap tidak sah.

Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel tersebut diajukan pada Rabu, 3 Februari 2021, sementara sidang perdana digelar pada Senin, 22 Februari 2021. Namun, sidang ditunda karena salah satu termohon, yaitu Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak hadir.

Baca Juga: Ceritakan Perjuangan Lewati Masa Kritis hingga Akui Patuh pada Prokes, Ashanty: Jangan Sepelekan Covid-19

Sidang pembacaan permohonan kembali diagendakan hari ini, bertempat di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk pengamanan ketika persidangan digelar, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno menyebutkan bahwa pihak PN Jakarta Selatan melakukan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian.

"PN Jaksel selalu berkoordinasi, pengamanan tetap ada disesuaikan dengan keadaan dilapangan," ucapnya.

Baca Juga: Berikut 21 Mobil yang Menikmati Insentif Pajak 0 Persen Mulai 1 Maret 2021, dari Toyota hingga Honda

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Shihab karena penetapan tersangka dan penahanan terkait kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sesuai KUHAP.

Seperti yang diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi pada 14 November 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq pada Minggu, 13 Desember 2020.

Baca Juga: Cinlok Hingga Menikah, Berikut Deretan Artis Bollywood yang Terlibat Cinta Lokasi

Habib Rizieq menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x