Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Laporkan SPT Sebelum Jatuh Tempo

- 1 Maret 2021, 19:53 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. /Youtube Humas Jabar

"Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat dan para ASN di wilayah Jabar, yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-filing," ujar Emil.

Dikatakannya peran penerimaan pajak adalah sebesar Rp 1.444 triliun atau 82,3 persen dari keseluruhan pendapatan negara sebesar Rp 1.743 triliun.

"Dengan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, berarti kita juga turut serta dalam mendukung keberlangsungan dan kemandirian negara Indonesia," katanya.

Emil menjelaskan dalam melaporkan SPT tahunan, ada aturannya yakni wajib pajak harus melaporkannya tepat waktu sebelum 31 Maret 2021. Dengan melaporkan tepat waktu, berarti warga Jabar secara tidak langsung sudah membela negara.

"Mari kita melaksanakan kewajiban bela negara kita taat aturan dan melaporkan pajak tepat pada waktunya sampai tanggal 31 Maret 2021," terangnya.

Baca Juga: Didampingi Para Pejabat Pemkab, Bupati Bandung Terpilih Divaksin Covid-19

Lebih jauh, dengan adanya inovasi e-filing dapat mempermudah pelaporan SPT tahunan, dimana melalui e-filing langsung keluar kuitansi secara mudah.

Batas terakhir pelaporan SPT tahunan sendiri sampai 31 Maret 2021. Semua pemegang NPWP individu maupun lembaga/badan usaha, wajib lapor tepat waktu.

Jika mengabaikan pelaporan, maka sesuai UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan ada sanksi mulai dari teguran tertulis sampai denda Rp 100.000 untuk WP perorangan dan Rp 1.000.000 untuk WP badan.

Setelah terbit UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, sedang disusun aturan yang kebih teknis mengenai sanksi bagi yang lalai melaporkan SPT.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x