Sebagaimana diketahui, eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara telah melakukan tindak pidana korupsi sebanyak Rp17 miliar.
Ketika itu Kemensos mengadakan paket sembako senilai Rp 5,9 triliun atas 272 kontrak yang dilakukan dalam 2 tahap.
Namun bantuan sosial dihentikan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Juliari Peter Batubara karena telah mengambil dana dari tiap paket bansos sembako.***