Jokowi Resmi Cabut Aturan Investasi Mengenai Miras Setelah Mendengar Kritik MUI, NU, dan Muhammadiyah

- 2 Maret 2021, 13:45 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /setkab.go.id/



GALAMEDIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan untuk mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras atau miras.

Seperti tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo menyampaikan keputusannya pada Selasa, 2 Maret 2021.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Keputusan yang telah diambil Jokowi ini setelah menerima masukan-masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

Baca Juga: Miras Akan Dilegalkan, Anas Urbaningrum: Pemerintah Segera Koreksi

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ucap Jokowi.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif (DPI) sejak tahun ini.

Industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Soal Investasi Industri Miras

Dalam aturan tersebut untuk penanaman modal baru industri miras yang dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x