Memanas, Jhoni Allen Tak Terima Dipecat, Gugat AHY ke Pengadilan Jakarta Pusat

- 3 Maret 2021, 14:09 WIB
Jhoni Allen Marbun, kader Partai Demokrat yang dipecat.
Jhoni Allen Marbun, kader Partai Demokrat yang dipecat. /ARAHKATA/Facebook.com/Jhoni Allen Marbun

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM.

Baca Juga: Registrasi SBMPTN Akan Segera Ditutup, LTMPT: Segera Lakukan Registrasi

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat

Selain nama Jhoni Allen, Partai Demokrat juga memecat lima orang kader lainnya.

Nama itu adalah, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya. Semua nama diatas dianggap telah melalukan kudeta terhadap Partai Demokrat.

Sampai saat ini, pelaporan Jhoni Allen sudah memasuki status perkara sidang pertama. ***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah