Memanas, Jhoni Allen Tak Terima Dipecat, Gugat AHY ke Pengadilan Jakarta Pusat

- 3 Maret 2021, 14:09 WIB
Jhoni Allen Marbun, kader Partai Demokrat yang dipecat.
Jhoni Allen Marbun, kader Partai Demokrat yang dipecat. /ARAHKATA/Facebook.com/Jhoni Allen Marbun


GALAMEDIA – Nama Jhoni Allen akhir – akhir ini menjadi perbicangan hangat di kalangan masyarakat. Pasalnya Jhoni Allen telah dipecat oleh Partai Demokrat karena Jhoni Allen terlibat dalam kudeta di Partai Demokrat.

Seperti yang kita ketahui, Jhoni Allen bergabung dengan Partai Demokrat sejak tahun 2002. Jhoni Allen saat ini menduduki jabatan sebagai Komisi V DPR RI, ia terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Utara II pada 2019 lalu.

Dianggap melakukan kudeta terhadap Partai Demokrat, Jhonni Allen dipecat oleh Partai Demokrat. Mengetahui hal ini, Jhoni Allen tidak tinggal diam. Jhoni Allen merasa pemecatan ini terjadi secara sepihak.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Bogor Dituntut 4 Tahun Penjara, Rachmat Yasin: Saya Sudah Kooperatif

Jhoni Allen pun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat, yaitu Agus Harimuti Yudhoyono atau dikenal dengan nama AHY. Jhoni Allen melaporkan AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2021 lalu.

Selain nama AHY, nama Teuku Riefky Harsya dan Hinca IP Pandjaitan XII juga dilaporkan oleh Jhoni Allen.

Dikutip dari situs resmi SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan Jhoni Allen dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst menyebutkan :

Baca Juga: Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, Mahfud MD: Asal Suara Rakyat Rasional, Pemerintah Akan Akomodatif

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x