SBY Bongkar Poin per Poin Kecacatan Penyelenggaraan KLB Moeldoko

- 5 Maret 2021, 22:43 WIB
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pernyataan terkait KLB Demokrat di Deli Serang, 5 Maret 2021
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pernyataan terkait KLB Demokrat di Deli Serang, 5 Maret 2021 /Tangkapan layar Youtube @SusiloBambangYudhoyono


GALAMEDIA - Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara digelar tanpa memenuhi syarat dan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) partai.

"Kesimpulan besarnya adalah semua persyaratan untuk diselenggarakan KLB gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi, sehingga KLB ini benar-benar tidak sah dan ilegal," tukas SBY dalam taklimat media di Puri Cikeas, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 5 Maret 2021.

Presiden Keenam RI ini kemudian membongkar poin demi poin krusial dalam AD/ART Demokrat yang menunjukkan cacatnya penyelenggaraan KLB Demokrat di Deli Serdang tersebut.

Di antaranya AD/ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4 yang mengatur bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya dua per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan setengah dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Baca Juga: SBY Akui Malu dan Merasa Bersalah Pernah Percaya dan Beri Jabatan Moeldoko yang Kini 'Rebut' Partai Demokrat

Permintaan itu harus disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi partai.

Berkaca pada aturan tersebut, SBY lantas menguji kesahihan KLB Demokrat Deli Serdang secara hukum.

Ia pun menegaskan, Majelis Tinggi Partai tidak pernah mengusulkan KLB digelar di Deli Serdang.

"Majelis Tinggi yang saya pimpin dan kini berjumlah 16 orang tak pernah mengusulkan KLB, jadi syarat pertama sudah gugur," papar SBY.

Baca Juga: Tragedi Cipatat, Ketua Umum DPP Moonraker Indonesia: Jadi Itu Bukan Bentrokan, Tapi Pengeroyokan

Selanjutnya, ia pun menyatakan sejauh ini tidak ada satupun pengurus DPD Partai Demokrat di seluruh Indonesia yang mengajukan KLB.

Padahal, syarat untuk mengajukan KLB harus memenuhi dua per tiga dari total sebanyak 34 jumlah DPD.

"Berarti nol. Jadi tidak memenuhi syarat yang kedua," tambah dia.

Baca Juga: Moeldoko Datangi Lokasi KLB Partai Demokrat Seraya Tersenyum Lebar, SBY: Hari Ini Kami Berkabung

Selain itu, SBY mengklaim hanya 34 DPC atau sebanyak 7 persen yang mengusulkan digelarnya KLB di Deli Serdang.

Sedangkan menurut aturan, DPC yang bisa mengusulkan KLB harus minimal berjumlah setengah dari total 514 DPC Demokrat yang ada di Indonesia.

"Usulan DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi partai dan saya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai tidak pernah memberikan persetujuan KLB. Jadi syarat keempat pun tidak dipenuhi," lanjutnya.

Sebelumnya, pihak penyelenggara KLB Demokrat Deli Serdang mengklaim sudah didukung oleh 387 gabungan DPD dan DPC Partai Demokrat dari seluruh Indonesia.

Jumlah dukungan itu diklaim sudah memenuhi kuorum untuk menggelar KLB.

KLB Partai Demokrat di Deli Serdang sendiri menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketum periode 2021-2026.

Sementara Marzuki Alie dipilih sebagai Ketua Dewan Pembina Demokrat.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x