Dia pun menyebutkan bahwa dokumen pendaftaran hasil KLB akan dikaji oleh Kemenkumham, tetapi jika tak setuju dengan hasilnya, bisa digugat ke pengadilan.
"Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah yang memutuskan. Sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD," kata Mahfud.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan lembaga yang mengurusi penyelesaian hukum soal administrasi lembaga, partai maupun organisasi.
PTUN akan memutuskan siapa yang memenangkan perkara yang digugat oleh pihak yang mengajukan gugatan.***