Berpotensi Diadu di PTUN, Ferdinand Hutahaean: Hukum yang Putuskan, Moeldoko atau AHY

- 6 Maret 2021, 21:30 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Twitter.com/@FerdinandHaean3

Dia pun menyebutkan bahwa dokumen pendaftaran hasil KLB akan dikaji oleh Kemenkumham, tetapi jika tak setuju dengan hasilnya, bisa digugat ke pengadilan.

"Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah yang memutuskan. Sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD," kata Mahfud.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan lembaga yang mengurusi penyelesaian hukum soal administrasi lembaga, partai maupun organisasi.

PTUN akan memutuskan siapa yang memenangkan perkara yang digugat oleh pihak yang mengajukan gugatan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x