Berpotensi Diadu di PTUN, Ferdinand Hutahaean: Hukum yang Putuskan, Moeldoko atau AHY

- 6 Maret 2021, 21:30 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Twitter.com/@FerdinandHaean3

GALAMEDIA – Saat ini Partai Demokrat terpecah menjadi dua kubu karena memiliki dua Ketua Umum di saat yang bersamaan.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terpilih sebagai Ketua Umum pada 15 Maret 2020 melalui Kongres V Partai Demokrat.

Sedangkan Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum melakui Kongres Luar Biasa (KLB) pada 5 Maret 2021.

Baca Juga: Ferdinand Kembali ke Persib, Dado: Dulu (2015), Saya Datang Dia Malah Pergi

Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaenan menyebutkan bahwa KLB yang sudah terlaksana masih mempunyai perjalanan panjang.

Hal itu karena pada akhirnya hukum yang akan menentukan pemenang sah sebagai Ketua Umum beserta struktur turunannya.

"KLB ini masih panjang, masih berliku hingga akhirnya nanti hukum memutuskan siapa yang berhak untuk disahkan, apakah Moeldoko atau AHY," cuit Twitter @FerdinandHaean3, 6 Maret 2021.

Namun, Ferdinand tetap tidak menyangkal pula soal pandangannya secara politik terhadap adanya KLB tersebut.

Baca Juga: Sebut Aksi Moeldoko Bahayakan Presiden Jokowi, Relawan Jokowi: Beliau Terjebak Dalam Syahwatnya

"Tetapi secara politik, ini memang cepat untuk membangun opini, dan opini itu sekarang terbentuk bahwa Ketum Demokrat saat ini Moeldoko. Begitulah politik…!," ucapnya.

Dalam cuitan lain dengan topik serupa, Ferdinand kembali menegaskan bahwa masalah Demokrat harus dilihat dari dua sisi.

"KLB ini harus dilihat dari 2 sisi, secara politik dan secara hukum. Inilah mengapa panjang prosesnya dan kita bisa lihat contohnya dari partai-partai yang pernah berkonflik. Semua berujung pada pertarungan hukum," katanya.

Untuk sementara, Ferdinand melihat bahwa saat ini pertarungan dari sisi politik telah dimenangkan oleh Moeldoko.

Baca Juga: Usai Laporkan Abu Janda, Haris Pertama Dicopot dari Jabatan Ketua Umum KNPI

"Pertarungan politiknya saat ini dimenangkan oleh Moeldoko," tuturnya.

Di lain kesempatan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah membeberkan langkah hukum bagi Demokrat.

Melalui akun Twitternya, Mahfud MD menjelaskan status KLB saat ini masih sebagai masalah internal partai selama kubu Moeldoko belum mendaftarkan diri ke Kemenkumham.

"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham," ucapnya di @mohmahfudmd, 6 Maret 2021.

Baca Juga: Soal Manuver Moeldoko Jadi Ketua Partai Demokrat, Peneliti LIPI: Ini Dilarang Keras, Jangan Dilakukan!

Dia pun menyebutkan bahwa dokumen pendaftaran hasil KLB akan dikaji oleh Kemenkumham, tetapi jika tak setuju dengan hasilnya, bisa digugat ke pengadilan.

"Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah yang memutuskan. Sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD," kata Mahfud.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan lembaga yang mengurusi penyelesaian hukum soal administrasi lembaga, partai maupun organisasi.

PTUN akan memutuskan siapa yang memenangkan perkara yang digugat oleh pihak yang mengajukan gugatan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x