Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Pemerintah Kini Hanya Akui AHY Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat

- 6 Maret 2021, 20:06 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd


GALAMEDIA -  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah hingga saat ini masih menganggap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Soal kongres luar biasa (KLB) Moeldoko yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, ia menyatakan pemerintah masih menunggu hasil laporannya.

Selama belum ada laporan hasil KLB Demokrat yang menunjuk Moeldoko jadi Ketua Umum itu, Mahfud menyatakan belum ada masalah hukum.

"Pengurusnya (Demokrat) yang resmi di kantor pemerintah adalah AHY, putra Susilo Bambang Yudhoyono," kata Mahfud dalam keterangan video, Sabtu, 6 Maret 2021.

Pemerintah juga menurutnya sejauh ini belum menganggap ada KLB Partai Demokrat. Pasalnya belum ada pemberitahuan resmi ke pemerintah, terutama soal susunan kepengurusan yang dihasilkan.

Baca Juga: OST Kisah Untuk Geri, Duet Perdana Syifa Hadju dan Angga Yunanda Berjudul Cinta Hebat

Terkait Kongres Luar Biasa yang dilakukan sejumlah mantan dan kader Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret kemarin menurut Mahfud itu hanya acara kumpul-kumpul kader saja.

Pemerintah tidak bisa menghalangi acara pertemuan kader tersebut yang disebut Jhonny Allen cs sebagai KLB.

Mahfud mengatakan selama kegiatan tersebut tak dilarang menyalahi ketentuan hukum, dari mulai tempat hingga kegiatan yang dilakukan.

"Itu bukan di Istana Negara artinya tidak langgar larangan tertentu bukan di tempat ibadah, sekolah dan lain-lain," kata dia.

Dikatakan, jika ada yang bertanya sah atau tidak kegiatan KLB di Medan, maka pemerintah belum bisa mengambil sikap lantaran hingga saat ini tak ada laporan berupa data atau dokumen yang perlu disahkan pemerintah.

Baca Juga: Kisah Untuk Geri Banjir Pujian, Netizen: Vibesnya Drakor Banget, Visualnya Parah !!!

Baru kata dia, jika ada berkas hasil KLB masuk maka pemerintah akan mengkaji dan meninjau hasil tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

"Pemerintah akan menilai ini sah, ini tidak sah. Pemerintah berpedoman pada aturan-aturan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengakui pemerintah memang berada dalam posisi sulit jika ada persoalan di internal partai. Sebab pemerintah memang tak bisa mengintervensi.

"Pemerintah enggak boleh lho ada orang internal ribut mau dilarang. Seharusnya partai sendiri yang solid di dalamnya jangan sampai pecah," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x