Polemik Kasus Habib Rizieq Shihab, Ferdinand: Saya Yakin Praperadilan Ini akan Ditolak

- 9 Maret 2021, 07:14 WIB
Aksi masa bela Habib Riziq Shihab di Jakarta/PMJ News
Aksi masa bela Habib Riziq Shihab di Jakarta/PMJ News /

GALAMEDIA – Terkait polemik yang kini sedang mendera kasus mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut bahwa proses praperadilan HRS akan kembali berujung dengan penolakan.

Menurut keyakinannya, pengadilan telah memiliki bukti yang lengkap dan kuat untuk menolak praperadilan ini.

“Saya meyakini bahwa praperadilan ini kembali akan ditolak Pengadilan karena bukti lengkap,” ujar Ferdinand Hutahaean yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, FerdinandHaean3, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Swiss Tak Lagi Ramah Terhadap Muslimah, Amnesti Internasional Kecam Larangan Menggunakan Cadar

Pada praperadilan tersebut, tim kuasa hukum HRS memohon untuk menindak lanjuti kasus pelanggaran protokol kesehatan yang kini mendera HRS.

Menurut Ferdinand, praperadilan tersebut telah dilakukan berkali-kali oleh HRS dengan memiliki tersangka yang sama dan peristiwa hukum yang sama.

Ferdinand mengungkapkan bahwa praperadilan tersebut telah membahas beberapa persoalan dari penetapan status tersangka, surat perintah penangkapan, hingga kini terkait masalah penahanan.

“Praperadilan berkali-kali dengan tersangka yang sama dan peristiwa hukum yang sama. Dulu tentang penetapan status tersangka, surat perintah penangkapan, sekarang soal penahanan,” pungkasnya.

Baca Juga: Baper Banget! Episode 194 Ikatan Cinta Trending di Twitter

Sebelumnya, HRS telah mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel dengan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohonnya.

Berdasarkan keterangan dari tim kuasa hukum HRS, permohonan praperadilan ini didasarkan oleh kasus pelanggaran protokol kesehatan yang kini sedang mendera HRS dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Tim hukum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon di sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah dalil-dalil yang telah dilayangkan tim kuasa hukum HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), 8 Maret 2021.

Baca Juga: Bertemu Mahfud MD, AHY: Wah Ini Tidak Bisa Begini, Sama Saja Kami Direbut Kedaulatannya

Tim hukum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka pada Rizieq sudah sesuai dengan empat alat bukti sah yang mengindikasikan adanya kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Empat alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, bukti surat atau dokumen, keterangan ahli, dan petunjuk yang saling berhubungan satu sama lain.
Setelah sidang tersebut berakhir, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky menyebut bahwa sidang praperadilan pertama dan kedua ini memiliki kesamaan .
Selain itu, Hengky menyebut bahwa kasus yang mendera HRS kini telah dilimpahkan ke kejaksaan. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x