Baca Juga: Bandingkan Kaesang Pangarep dengan AHY, Teddy Gusnaidi: Dia Hadapi Masalahnya Sendiri
Gerald mengungkapkan Moeldoko menjadi masuk menjadi anggota, setelah dibacakan tata tertib KLB oleh Jhoni Allen.
Gerald memperlihatkan, lalu membacakan tata tertib tersebut dan terdapat di pasal 5 poin 20 yang berisi: "anggota dan kader Partai Demokrat yang dibuktikkan dengan tanda tanda anggota atau KTA Partai Demokrat dan atau kader yang baru masuk melalui KLB ini, maka yang bersangkutan ditetapkan telah memiliki KTA Partai Demokrat dengan nomor khusus atau spesial."
Gerald mempertanyakan Moeldoko yang ditetapkan anggota atau kader Demokrat pada saat KLB dan sudah mempunyai KTA.
"KTA Pak Moeldoko ini siapa yang tanda tangan?, kan semestinya harus ditanda tangani Ketua Umum" ucapnya.***