GALAMEDIA - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sempat menjadi perbincangan panas beberapa waktu yang lalu lantaran pernyataan Presiden Joko Widodo yang membuka opsi untuk melakukan revisi atas UU tersebut.
Namun hari ini, Selasa, 9 Maret 2021 Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan bahwa UU ITE tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Willy mengatakan absennya revisi UU ITE dari Prolegnas 2021 lantaran masih dalam tahap pengkajian oleh pemerintah.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Sebentar Lagi Tayang: Aldebaran Menguping Perbincangan Andin dan Elsa
"UU ITE belum masuk, karena masih oleh pemerintah," ujar Willy kepada Wartawan pada Selasa, 9 Maret 2021.
Disamping itu, kata Willy, Surat Edaran Kapolri Lityo Sigit terkait UU ITE sudah cukup efektif.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) turut berkomentar terkait pemerintah yang tidak mengusulkan rancangan revisi UU ITE tersebut.
Padahal, beberapa waktu yang lalu Presiden Jokowi sendiri yang mengatakan bahwa pemerintah terbuka untuk melakukan revisi atas UU yang kerap dianggap memiliki pasal karet itu.
Baca Juga: Moeldoko Terngiang Pesan Adik Ipar SBY: Moel, Kalau Kamu Tidak bisa Memberi Jangan Pernah Mengambil
"Presiden Jokowi pernah menyatakan secara terbuka agar UU ITE direvisi untuk hadirkan keadilan," ujar HNW dikutip Galamedia dari Twitter @hnwahid.
Presiden @jokowi Pernah Nyatakan Secara Terbuka Agar UU ITE Direvisi Unt Hadirkan Keadilan. Tapi Dalam Raker Dg Baleg Tadi Siang, Pemerintah Malah Tidak Berinisiatif Mengusulkan Revisi UU ITE ke DPR, Sehingga Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021. https://t.co/O0v5N9r3SM— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) March 9, 2021
Ia juga menyoal pemerintah dalam hal ini yang justru tidak berinisiatif mengusulkan mengenai revisi UU ITE itu kepada DPR.
"Tapi dalam Raker dengan Baleg tadi siang, pemerintah malah tidak berinisiatif mengusulkan revisi UU ITE ke DPR, sehingga tak masuk Prolegnas Prioritas 2021," tandasnya.
Seperti diketahui, hari ini telah dilaksanakan Raker di Baleg yakni pemerintah, DPR dan DPD.
Selain revisi UU ITE yang tidak masuk Prolegnas, ada pula draf RUU yang justru dicabut yakni UU Pemilu.***