Himpun Masukan Pelapor dan Terlapor, Tim Kajian UU ITE: Berikutnya Masukan dari Aktifis dan Asosiasi Pers

- 3 Maret 2021, 19:11 WIB
 Kemenko Polhukam
Kemenko Polhukam // Laman Resmi Kemenko Polhukam RI

 

GALAMEDIA - Melalui siaran persnya, tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akhirnya selesai mengumpulkan sejumlah masukan dari pelapor dan terlapor.

Masukan tersebut disampaikan narasumber yang pernah bersinggungan dengan UU ITE melalui virtual pada 2 Maret 2021, sebagaimana dikutip Galamedia melalui laman resmi Kemenko Polhukam RI, 3 Maret 2021.

Narasumber dari kalangan terlapor yaitu Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor ada Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid.

Nikita Mirzani dari sisi pelapor memberikan pendapatnya dalam pertemuan tersebut, Nikita tidak setuju jika UU ITE dihapuskan.

“UU ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada bar bar netizennya pada ngaco soalnya,“ ujar Nikita usai menceritakan pengalaman dan alasannya melaporkan orang ke pihak berwajib.

Baca Juga: Link Streaming Bagi Kamu yang Mau Menonton Sinetron Ikatan Cinta dari Episode 1

Selain Nikita Mirzani, Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid, ia meminta pemerintah berhati hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE, agar tidak muncul persoalan baru.

“Saya kira pointnya yang pertama jangan sampai kemudian niat baik revisi UU ITE, misalnya dalam pasal 27 ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet kemudian malah dihapus dan media sosial kita malah menjadi saling menghujat satu sama lain. Bapaknya dihina ibunya dihina ya mungkin itu akan menjadi persoalan kalau kemudian tidak dilaporkan. Baik pasal 27 ayat 3. pasal 28 ayat 2 ITE. Jadi saya kira ini harus hati-hati dalam persoalan revisi UU ITE," tutur Muannas.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x