Himpun Masukan Pelapor dan Terlapor, Tim Kajian UU ITE: Berikutnya Masukan dari Aktifis dan Asosiasi Pers

- 3 Maret 2021, 19:11 WIB
 Kemenko Polhukam
Kemenko Polhukam // Laman Resmi Kemenko Polhukam RI

Berbeda dengan pendapat di atas, aktivis yang pernah dikenakan pasal dalam UU ITE Ravio Partra menjelaskan terkait penegakan hukum diciptakan untuk ketertiban bukan memunculkan keributan di masyarakat.

“Saya dikata-katain, difitnah dinarasikan sebagai mata-mata asing suatu negara. Kalau saya bereaksi dengan melaporkan banyak orang-orang, ujungnya satu negara dipenjara kan?,” ujar Ravio Patra kepada Tim UU ITE.

Baca Juga: Pasca Penggeledahan, KPK Bawa 3 Koper dari Kantor Gubernur Sulawesi Selatan

Dalam ungkapannya, Patra juga menceritakan bagaimana pengalamannya berhadapan dengan pihak kepolisian saat dilaporkan terkait dengan UU ITE. Bagi Patra UU ITE adalah bentuk pengekangan kebebasan sipil.

“Saya sebenarnya secara pribadi saya penginnya dihapus, tapi karena saya juga paham ada kebutuhan, karena saya juga mengakui juga memahami bahwa secara global banyak negara masih belajar mengatur medium internet. Cuma yang terjadi di Indonesia menurut saya terlalu cepat terlalu bringas tidak ada moderasinya, berlebihan responnya.

Kalau saya tidak punya prinsip bahwa UU ITE ini bentuk mengekang kebebasan sipil, saya bisa laporkan orang-orang yang ketika saya mengalami kriminalisasi tahun lalu misalnya, kalau saya hitung ada ratusan orang yang bisa saya UU ITE kan,” tambah Patra.

Selain itu, Prita Mulyasari yang merupakan ibu rumah tangga juga pernah bersinggungan dengan UU ITE dan dia menekankan pentingnya edukasi di media sosial agar tidak terjebak dalam kasus hukum.

Baca Juga: Pasca Penggeledahan, KPK Bawa 3 Koper dari Kantor Gubernur Sulawesi Selatan

“Mungkin kita sebelum masuk ke dalam pembuatan undang-undang ITE ini akan direvisi atau pun dicabut, lebih berpikirnya ke arah edukasinya dulu. Edukasi kepada generasi anak muda sekarang ini bagaimana tata krama dari media sosial itu seperti apa? karena saya lihat banyak juga kasus-kasus yang masih anak-anak muda dengan tanpa berpikir dua kali langsung memberikan posting di media sosial dan itu mereka tidak banyak berpikir bahwa akan ada akibatnya di undang-undang ITE ini,” ujar Prita.

Setelah mendengar masukan dari narasumber, Tim Kajian UU ITE nantinya akan mengadakan sub tim I dan sub tim II untuk pertemuan pekan depan.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x