Revisi UU ITE Berlanjut, Tim Kajian Undang Deddy Corbuzier hingga Ferdinand Hutahaean

- 9 Maret 2021, 13:35 WIB
Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier /@mastercorbuzier/

GALAMEDIA – Pasca Presiden Jokowi meminta UU ITE harus direvisi, Kemenko Polhukam Mahfud MD membentuk dua tim kajian.

Kedua tim bentukan Menko Polhukam ini sudah mulai bekerja sejak 22 Februari 2021, pasca Jokowi meminta mengkajian ulang UU ITE pada 15 Februari 2021.

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengundang 16 orang, dikutip dari Antara, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Heboh! Ketua JDN Indonesia Dr Andi Khomeini Takdir Beberkan Borok SWAB PCR Test

Di antara undangan tersebut ada mantan pesulap Deddy Corbuzier dan pengamat politik Ferdinand Hutahaean.

Selain itu, Tim Kajian UU ITE turut mengundang Damar Juniarto selaku Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

Kemudian Anita Wahid Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Eranus Napitupulu sebagai Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Baca Juga: Piala Menpora 2021: Ini Target Bek Naturalisasi Persib di Sleman  

Selain itu, turut hadir Wahyudi Djafar dari Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), dan Ismail Hasani Direktur Eksekutif Setara Institute.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x