Wamenkumham: Ada Tiga Pasal UU ITE Multitafsir Terkait Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

- 4 Maret 2021, 19:38 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Profesor Edward Omar Sharif Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Profesor Edward Omar Sharif Hiariej. /Tangkapan Layar YouTube.com/Kemenko Polhukam

GALAMEDIA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan Pasal 27, 28, dan 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan pasal-pasal multitafsir.

Pria yang dikenal dengan sapaan Eddy ini menilai bahwa pasal-pasal tersebut tidak memenuhi syarat legalitas.

"Pasal-pasal tersebut tidak memenuhi syarat legalitas," kata Eddy saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik tentang 'Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP' di Semarang, yang dikutip Galamedia dari Antara, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Warga DKI Jakarta Tak Puas dengan Kepemimpinan Anies Baswedan, NSN: Hanya Berputar-putar pada Narasi

Menurut Eddy, suatu norma dapat memenuhi syarat legalitas dengan berpegang pada empat syarat mutlak.

Keempat syarat tersebut yaitu, pertama tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang sebelumnya, kedua, tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang tertulis.

Kemudian ketiga, tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang yang jelas, dan keempat tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang yang ketat.

Eddy menilai Pasal 27,28, dan 29 UU ITE tidak memenuhi syarat ketiga dan keempat.

Baca Juga: Kawasan Sekitar Kampus IPDN Jatinangor Terendam, Jalan Rancaekek Majalaya Mirip Sungai

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x