"Sehingga benar yang dikatakan presiden, itu multitafsir," ujar Eddy.
Eddy mengaku jika Presiden Joko Widodo telah memberi arahan terkait UU ITE yang disusun dengan baik untuk menjaga digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Lebih lanjut, Eddy mengatakan jika pemberlakuan UU ITE telah menimbulkan keresahan karena timbul saling lapor di masyarakat.
Baca Juga: Singgung Soal Pertumpahan Darah, Andi Arief Tuding Moeldoko Ugal-ugalan Ingin Singkirkan AHY
Pengarahan dari presiden, menjadi momentum untuk memeriksa kembali Pasal 27,28, dan 29 UU ITE tersebut.
"Arahan Presiden, kalau menimbulkan ketidakadilan, maka perlu direvisi atau hapus pasa-pasal karet," ucap Eddy.***