Wamenkumham: Ada Tiga Pasal UU ITE Multitafsir Terkait Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

- 4 Maret 2021, 19:38 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Profesor Edward Omar Sharif Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Profesor Edward Omar Sharif Hiariej. /Tangkapan Layar YouTube.com/Kemenko Polhukam

"Sehingga benar yang dikatakan presiden, itu multitafsir," ujar Eddy.

Eddy mengaku jika Presiden Joko Widodo telah memberi arahan terkait UU ITE yang disusun dengan baik untuk menjaga digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan jika pemberlakuan UU ITE telah menimbulkan keresahan karena timbul saling lapor di masyarakat.

Baca Juga: Singgung Soal Pertumpahan Darah, Andi Arief Tuding Moeldoko Ugal-ugalan Ingin Singkirkan AHY

Pengarahan dari presiden, menjadi momentum untuk memeriksa kembali Pasal 27,28, dan 29 UU ITE tersebut.

"Arahan Presiden, kalau menimbulkan ketidakadilan, maka perlu direvisi atau hapus pasa-pasal karet," ucap Eddy.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah