Wamenkumham: Ada Tiga Pasal UU ITE Multitafsir Terkait Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

- 4 Maret 2021, 19:38 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Profesor Edward Omar Sharif Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Profesor Edward Omar Sharif Hiariej. /Tangkapan Layar YouTube.com/Kemenko Polhukam

GALAMEDIA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan Pasal 27, 28, dan 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan pasal-pasal multitafsir.

Pria yang dikenal dengan sapaan Eddy ini menilai bahwa pasal-pasal tersebut tidak memenuhi syarat legalitas.

"Pasal-pasal tersebut tidak memenuhi syarat legalitas," kata Eddy saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik tentang 'Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP' di Semarang, yang dikutip Galamedia dari Antara, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Warga DKI Jakarta Tak Puas dengan Kepemimpinan Anies Baswedan, NSN: Hanya Berputar-putar pada Narasi

Menurut Eddy, suatu norma dapat memenuhi syarat legalitas dengan berpegang pada empat syarat mutlak.

Keempat syarat tersebut yaitu, pertama tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang sebelumnya, kedua, tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang tertulis.

Kemudian ketiga, tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang yang jelas, dan keempat tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang yang ketat.

Eddy menilai Pasal 27,28, dan 29 UU ITE tidak memenuhi syarat ketiga dan keempat.

Baca Juga: Kawasan Sekitar Kampus IPDN Jatinangor Terendam, Jalan Rancaekek Majalaya Mirip Sungai

"Sehingga benar yang dikatakan presiden, itu multitafsir," ujar Eddy.

Eddy mengaku jika Presiden Joko Widodo telah memberi arahan terkait UU ITE yang disusun dengan baik untuk menjaga digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan jika pemberlakuan UU ITE telah menimbulkan keresahan karena timbul saling lapor di masyarakat.

Baca Juga: Singgung Soal Pertumpahan Darah, Andi Arief Tuding Moeldoko Ugal-ugalan Ingin Singkirkan AHY

Pengarahan dari presiden, menjadi momentum untuk memeriksa kembali Pasal 27,28, dan 29 UU ITE tersebut.

"Arahan Presiden, kalau menimbulkan ketidakadilan, maka perlu direvisi atau hapus pasa-pasal karet," ucap Eddy.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah