Emak-emak Asal Bandung Terancam Penjara Usai Buang Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil

- 9 Maret 2021, 21:57 WIB
Kuda Nil melahap kaleng bekas minuman (kiri) yang dilemparkan oleh K di Taman Safari Indonesia Bogor.
Kuda Nil melahap kaleng bekas minuman (kiri) yang dilemparkan oleh K di Taman Safari Indonesia Bogor. /Kolase foto dari Instagram.com/@cyntiactcete dan @taman_safari

GALAMEDIA - Seorang emak-emak berusia 56 tahun berinisial K terancam hukuman tiga bulan penjara.

Dia merupakan pembuang sampah berupa botol plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Itu pasal 302 penganiayaan terhadap hewan, (ancaman hukuman) tiga bulan (penjara)," kata Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Demokrat AHY Bakal Dilaporkan ke Bareskrim, Loyalis Moeldoko: Diduga Terjadi Persekongkolan Jahat

Harun mengatakan, meski telah memeriksa warga Desa Nanjungmekar Kabupaten Bandung itu, Satreskrim Polres Bogor tak langsung melakukan penahanan.

"Tidak memungkinkan untuk penahanan, kami tetap proses dan (boleh) pulang. Silahkan mau minta maaf tapi tetap kami proses," ujarnya.

Sementara itu, nenek K menyampaikan permintaan maaf sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor pada siang hingga petang.

"Saya pelaku membuang sampah itu tidak sengaja, engga sengaja. Saya minta maaf sekali," tuturnya.

Baca Juga: Moeldoko Terngiang Pesan Adik Ipar SBY: Moel, Kalau Kamu Tidak bisa Memberi Jangan Pernah Mengambil

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x