Menteri Ketenagakerjaan Imbau Pekerja Tak Berpergian Selama Akhir Pekan Ini

- 10 Maret 2021, 08:38 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah / / Laman Kemnaker

 

GALAMEDIA - Memasuki libur akhir pekan yang panjang Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja untuk tidak berpergian selama akhir pekan tersebut.

Hal ini disampaikan agar tidak ada penambahan kasus Covid-19 di Indonesia yang memungkinkan akan melonjak saat libur panjang.

Imbauan ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang Himbauan Penundaan Bepergian Ke Luar Kota Bagi Pekerja/Buruh Selama Libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943. Surat edaran ini tertanggal 9 Maret 2021.

“Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” kata Menaker Ida Fauziyah di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa 9 Maret 2021, dilansir Galamedia melalui laman resmi Kemnaker, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Polemik KLB Demokrat, Pakar Politik Unpad ke AHY: Perhatikan Kesejahteraan Pengurus!

Selanjutnya Ida juga mengatakan bahwa berpergian ke luar kota diperbolehkan apabila keadaan yang mendesak dan menerapkan protokol kesehatan.

“Apabila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar kota pada periode tersebut (10 s.d 14 Maret 2021), maka yang bersangkutan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M,” ujarnya.

5M yang disinggung Ida yaitu mencuci tangan dengan sabundi air mengalir, menggunakan masker saat kegiatan di luar rumah tanpa terkecuali, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi.

Para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas COVID-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x