GALAMEDIA - Sebuah kegilaan kembali ditemukan di tengah masyarakat. Di Kabupaten Karawang, seorang suami tega mempromosikan istrinya untuk bekencan dengan pria lain seharga Rp 600 ribu.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, seorang pria berinsial AE (24) di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari itu, menjajakan istrinya kepada pria lain.
Istrinya diduga menjadi korban karena dipromosikan sebagai pekerja seks komersial melalui sebuah aplikasi MiChat.
Baca Juga: Kecelakaan Maut, Bus Rombongan Pelajar SMP IT Terjun ke Jurang di Wado Sumedang
"Tersangka berinisial AE (24) merupakan suami korban yang berinisial WYP," katanya seperti dirilis Antara, Rabu, 10 Maret 2021.
Praktik prostitusi online dengan menggunakan sebuah aplikasi itu terungkap setelah warga setempat mencurigai aktivitas di rumah pasangan AE dan WYP.
Setelah rumah itu didatangi, ternyata ada tamu yang berada di kamar dengan istri tersangka. Ketika itu sang istri atau korban berinisial WYP tengah memakai pakaian seksi. Sementara itu, tersangka berada di ruang tamu.
Baca Juga: Pemecat Palapor Abu Janda Akhirnya Dipecat DPP KNPI, Haris Pertama: Semuanya Sepakat
"Saat diinterogasi oleh warga, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dan menjadikan istrinya sebagai pekerja seks," kata Kasatreskrim.