Gila, Suami di Karawang Tawarkan Istrinya kepada Pria Lain Seharga Rp 600 Ribu

- 10 Maret 2021, 21:17 WIB
Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. /Pixabay/Rja1988/

"Tersangka menawarkan tarif istrinya untuk satu kali melakukan hubungan badan dengan pria lain dengan Rp600 ribu," kata Oliestha.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah