Pelaksana pemeriksaan kendaraan, lanjut Kiki, terkait dengan diperpanjangnya pemberlakuan PPKM skala Mikro jilid 3 hingga 22 Maret 2021.
"Bagi pengendara atau penumpang yang tidak menunjukkan hasil swab test antigen dilakukan swab test di tempat. Jika enggan diswab test di tempat, kita balikarahkan ke tempat asal," katanya.
Dikatakan Kiki, selain pengendara dan penumpang, dilakukan juga pemeriksaan ramp check terhadap kendaraam umum, terutama bus pariwisata dan bus-bus trayek untuk antisipasi kecelakaan lalu lintas.
"Di tengah pandemi Covid-19 dan diberlakukannya PPKM skala mikro kita tetap mengimbau para pengendara baik roda 2 dan 4 menegakkan prokes serta mentaati aturan lalu lintas. Ini kan dalam upaya memutus mata rantai Covid-19," pungkas Kiki.***