Selain Kemenag, kementerian dan lembaga negara (K/L) yang terlibat dalam pembahasan bersama ini adalah Kemdikbud, Kementerian Perdagangan RI (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemenag juga terus mendorong agar para honorer guru agama bisa masuk dalam usulan PPPK Kemdikbud. Untuk mendukungnya, Kemenag akan membuat soal ujian seleksi calon PPPK.
Baca Juga: Moeldoko Harus Hengkang dari Istana, Kredibilitas Pemerintahan Jokowi Jatuh
Menurut Nizar, untuk mendapatkan data yang pasti, Kemenag bersama kementerian dan lembaga terkait saat ini terus memverifikasi dan memvalidasi data honorer guru agama.
Selain itu, Kemenag secara internal juga mendata berapa total guru agama dengan status honorer di sekolah, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
"Pendataan ini dilakukan Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas-bimas agama. Semuanya sudah dilakukan," terangnya.
Untuk informasi tambahan, PPPK Kemendikbud tahun ini mencapai total satu juta. Hingga 5 Maret 2021, kebutuhan formasi yang diajukan Pemda ke KemenPAN-RB baru 568.238. Sehingga, masih ada 431.762 formasi yang belum terisi.***