Terkait Kasus Nurdin Abdullah, KPK Panggil 7 ASN Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Infrastruktur di Sulsel

- 12 Maret 2021, 15:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). //Antara/Sigid Kurniawan

GALAMEDIA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh Aparatur Negeri Sipil (ASN) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Dalam keterangan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Ketujuh ASN tersebut dipanggil untuk tersangka Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

“Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,” kata Ali Fikri yang dikutip Galamedia dari Antara, Jumat 12 Maret 2021.

Baca Juga: Tersapu Tsunami 10 Tahun Lalu, Pria Jepang 64 Tahun Menyelam Tiap Pekan Mencari Jasad Istrinya

Salah satu dari 7 ASN yang diperiksa oleh penyidik KPK berasal dari unit Pengadaan Barang dan Jasa (LPSE) dan juga ada yang sempat bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dinas Pemprov Sulawesi Selatan.

Tempat untuk pemeriksaan ketujuh saksi tersebut dilaksanakan di Gedung Polda Sulawesi Selatan, Makassar.

Ali menyebutkan nama ketujuh ASN yang dipanggil KPK, yakni Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.

Baca Juga: Diskominfo Kota Bandung Buka Program Magang, Yuk Segera Daftar

Adapun dua tersangka lainnya selain Nurdin Abdullah, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x