Sebelumnya dikabarkan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliyar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliyar yang diserahkan melalui Edy Rahmat dan Agung Sucipto.
Kemudian, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir tahun 2020 lalu sebesar Rp200 juta.
Baca Juga: 'Borok' Kubu Moeldoko Terbongkar, Partai Demokrat AHY: Penghianat Mana Bisa Dipegang Omongannya
Sedangkan bulan Februari 2021, melalui ajudannya yakni Samsul Bahri, Nurdin menerima uang Rp1 miliyar dan Rp2,2 miliyar.***