Kuasa Hukum Sebut Polisi Minta Berkas Laporan Partai Demokrat Kubu KLB untuk Dilengkapi

- 13 Maret 2021, 17:50 WIB
Pengacara Razman Arif Nasution
Pengacara Razman Arif Nasution /YEDI SUPRIADI

Razman tidak menerima penjelasan Kanit Siber Polda Metro Jaya yang mengedepankan SOP UU ITE yang belum direvisi.

Jika sesuai dengan SOP, untuk melaporkan fitnah dan pencemaran nama baik pelaporan harus dilakukan oleh orang-orang yang telah difitnah atau dicemarkan namanya bukan diwakilkan, dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti berupa link yang disimpan dalam flashdisk.

Baca Juga: Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Dibuka Lagi, Wagub DKI Jakarta: Angka Covid-19 Terus Menurun

Lebih lanjut, Razman menuturkan bahwa sebelumnya ia dan tim datang membawa surat kuasa dengan sejumlah bukti untuk pelaporan berupa bukti link berita dari salah satu media yang diyakini sebagai ujaran fitnah dan mencemarkan nama baik Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Akan tetapi karena terhambat oleh SOP pengaduan UU ITE sesuai edaran Kapolri, maka petugas meminta calon pelapor harus melengkapi berkas.

Oleh karena itu Razman dan tim menyatakan bahwa mereka akan datang kembali untuk melengkapi berkas yang diminta berupa link dan flashdisk, dan menghadirkan Moeldoko untuk melapor di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Moeldoko, Samsul menyatakan akan memenuhi syarat yang diminta oleh petugas Polda Metro Jaya.

"Kami akan melengkapi kalau sudah lengkap kembali buat laporan lagi," jawab Samsul.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x