Jokowi dan SBY Disebut Bisa Maju Kembali pada Pilpres 2024, Arief Poyuono Usulkan Amandemen UUD 1945

- 14 Maret 2021, 08:25 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram.com/@Jokowi

GALAMEDIA - Wacana untuk menambah masa jabatan Presiden kembali muncul ditengah-tengah masyarakat.

Kini, wacana itu muncul dari Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono.

Melalui pernyataannya, ia mengusulkan untuk merevisi atau mengamandemen konstitusi yang telah ada agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Puluhan Bobotoh Pingsan di Stadion di Momen 77 Tahun Persib, 14 Maret 2010

Baca Juga: Pria Ini Hamili Anak Kandungnya yang Berusia 14 Tahun hingga Melahirkan

Tak tanggung-tanggung, ia mengusulkan untuk melakukan amandemen terhadap UUD NRI 1945.

Menurutnya, Jokowi bahkan Susilo Bambang Yudhoyono dapat kembali bertarung di gelaran Pilpres 2024.

"Amandemen UUD 1945 untuk masa jabatan Presiden menjadi 3 periode bagi Presiden yang sudah terpilih 2 kali," ujarnya melalui Twitter @bumnbersatu dikutip Galamedia, Minggu, 14 Maret 2021.

Baca Juga: Provinsi di Indonesia yang Minggu 14 Maret Berpotensi Dilanda Hujan Disertai Petir

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x