Demokrat Kubu Moeldoko Gagal Laporkan Andi Mallarangeng ke Polisi, Herzaky: Mereka Kebingungan

- 14 Maret 2021, 13:31 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

GALAMEDIA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra angkat bicara terkait dilaporkannya Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya oleh kelompok Gerakan Pengambilalihan Paksa Partai Demokrat (GPK-PD).

Herzaky Mahendra Putra menilai, langkah GPK-PD yang melaporkan Andi Mallarangeng itu menunjukkan bahwa sesungguhnya mereka tengah kebingungan, sehingga melayangkan serangan secara serampangan.

"Mereka kebingungan harus melakukan apa lagi, lalu 'menembak' sana-sini secara serampangan," kata Herzaky Mahendra Putra di Jakarta, dilansir Galamedia dari Antara pada Minggu 14 Maret 2021.

Baca Juga: Hari Raya Nyepi 2021, Jokowi Ajak Masyarakat Meluruhkan Amarah, Dendam dan Rasa Dengki

Herzaky Mahendra Putra juga menilai, langkah GPK-PD tersebut merupakan 'wajah' sesungguhnya para mantan kader Partai Demokrat setelah frustasi karena gagal menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang sah dan gagal menghadirkan para pemilik suara sah.

Menurut Herzaky Mahendra Putra, dalam politik, ketika seorang atau kelompok kalah dalam diskusi di ruang publik lalu membawanya ke ranah hukum, itu bentuk ketidakmampuan berdialektika dan berargumen secara objektif dan rasional.

"Sayang waktu dan tenaga mereka, sebaiknya kalau punya tenaga, waktu berlebih, gunakan untuk bantu rakyat saja. Waktu kami juga lebih berharga buat bantu rakyat, daripada mengurusi mantan kader kami," ujar Herzaky Mahendra Putra.

Baca Juga: Kader Tak Sadar Soal AD ART 2020, Marzuki Alie: Demokrasi Disumbat, Hak Asasi Diinjak-injak

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB (Kongres Luar Biasa), Razman Arif Nasution melaporkan Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Razman Arif Nasution menjelaskan laporan yang tim kuasa hukumnya layangkan terkait adanya dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Namun karena terganjal SOP pengaduan UU ITE sesuai edaran Kapolri, maka petugas meminta calon pelapor melengkapi berkas.

Baca Juga: #88TahunPersib, Begini Doa dan Harapan Bos Besar Persib dan Bobotoh

Razman Arif Nasution dan Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko belum membuat laporan terkait dugaan fitnah pencemaran nama baik yang dilakukan Andi Mallarangeng terhadap Moeldoko karena berkas pelaporan belum lengkap.

Razman Arif Nasution mengatakan, pihaknya diminta petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melengkapi berkas pelaporan sesuai standar operasi prosedur (SOP) di Polda Metro Jaya.

Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukum menyatakan akan datang kembali untuk melengkapi berkas yang diminta berupa link dan flashdisk, termasuk menghadirkan langsung Moeldoko untuk melapor di Polda Metro Jaya.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x